Berita Gresik
Pemotongan Dana BOS Siswa SD dan SMP di Gresik, Disebut Sudah Terjadi Sejak Januari 2022
Pemotongan dana BOS untuk siswa SDN dan SMPN di Kabupaten Gresik sudah terjadi sejak bulan Januari 2022, disebut perintah dari orang kabupaten
SURYA.CO.ID, GRESIK - Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik mendapatkan laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 untuk siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Gresik, dipotong. Besarannya, untuk SDN Rp 500.000 per siswa per bulan, dan untuk SMPN Rp 700.000 per bulan.
Laporan yang masuk ke Komisi IV, potongan dana BOS untuk siswa SDN dan SMPN di Kabupaten Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022.
"Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Lima ratus ribu rupiah untuk siswa SD dan Tujuh ratus ribu rupiah untuk siswa SMP perbulan," kata Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek Riduann, Sabtu (28/5/2022).
Atek menambahkam, pasca adanya laporan itu, dirinya langsung meminta keterangan ke beberapa Kepala Sekolah (kepsek) SDN dan SMPN di daerah pemilihan (dapilnya) Driyorejo, Wringinanom dan kepada sejumkah kepsek lain.
"Para kepala sekolah itu membenarkan," imbuh Atek yang juga Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Gresik.
Dari hasil klarifikasi ke sejumlah Kepsek, mereka mengaku tarikan itu atas perintah Kabupaten.
"Kata para kepala sekolah pemotongan dana BOS SDN dan SMP Negeri itu atas perintah orang kabupaten. Tapi, setelah saya desak orang kabupaten itu siapa, Kepsek tidak mau membuka," imbuhnya.
Atas temuan tersebut, ungkap Atek, langsung disampaikan kepada Bupati Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah. Sebab, ini urusan uang rakyat.
"Sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan Bu Wabup. Informasinya Pak Kadispendik Pak Hariyanto sudah dipanggil," katanya.
Lebih jauh Atek menyatakan, bahwa dari hasil klarifikasinya ke sejumlah kepala sekolah, bahwa tarikan yang dikoordiner oleh masing-masing kepala sekolah ini untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja).
"Untuk pokja. Tapi, mereka juga belum mau buka pokja apa," ujarnya.
Temuan ini, akan dibawa ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti. Sebab, selain merugikan siswa dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS.
"Akan kami bawa ke tingkat Komisi. Ini urusan anggaran uang siswa," tegas Atek.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik, S Hariyanto membantah adanya pemotongan dana BOS Rp 500.000 untuk masing-masing siswa SDN dan Rp 700.000 untuk siswa SMP Negeri di Kabupaten Gresik.
"Tidak benar itu. Itu kabar tak benar," kata Hariyanto.