PNS Selingkuh

PENGAKUAN Wanita Selingkuhan Suami Polwan Suci, Hubungan Berakhir Juli 2021 Kok Dituduh Selingkuh?

Akhirnya terduga selingkuhan suami Polwan Suci Darma memberikan pengakuan setelah curhatan Layangan Putus ASN Protokoler Pemkab OKI viral.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase IG
Pengakuan WAG, wanita terduga selingkuhan suami Polwan Suci Darma. Dia mengaku kepada pengacaranya, hubungan itu berakhir pada Juli 2021 dan punya anak usia 4 tahun, kok dituduh selingkuh? 

SURYA.co.id - Akhirnya terduga selingkuhan suami Polwan Suci Darma memberikan pengakuan setelah curhatan Layangan Putus ASN Protokoler Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) viral.

Wanita yang diduga selingkuhan itu berinisial WAG (34). Dia mengakui memjalin hubungan dengan suami Polwan Suci, Damsir Khalik Masri.

Namun, hubungan mereka putus sebelum Polwan Suci menikah dengan Damsir pada 21 November 2021.

Akibat dugaan perselingkuhan yang ditudingkan Polwan Suci heboh dan viral itu, keluarga besar WAG yang tidak tahu apa-apa ikut terseret.

Kubu WAG pun memberikan sinyal ancaman akan melaporkan Polwan Suci ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Pengakuan WAG itu disampaikan oleh pengacaranya, Hafis D Pankoulus.

Ia mengatakan kliennya mengakui menjalin hubungan dengan Damsir.

WAG mengklaim, hubungan spesial dengan DKM itu berakhir pada Juli 2021, atau empat bulan sebelum pernikahan Damsir dengan Suci Darma.

"Pernikahan antara saudari SD (Suci Darma,-Red) dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.

Hafis mengatakan dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan Damsir sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci.

Hafis menyayangkan tindakan Polwan Suci yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.

Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.

"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.

"Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak terkait persoalan ini," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved