PNS Selingkuh

PENGAKUAN Wanita Selingkuhan Suami Polwan Suci, Hubungan Berakhir Juli 2021 Kok Dituduh Selingkuh?

Akhirnya terduga selingkuhan suami Polwan Suci Darma memberikan pengakuan setelah curhatan Layangan Putus ASN Protokoler Pemkab OKI viral.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase IG
Pengakuan WAG, wanita terduga selingkuhan suami Polwan Suci Darma. Dia mengaku kepada pengacaranya, hubungan itu berakhir pada Juli 2021 dan punya anak usia 4 tahun, kok dituduh selingkuh? 

Ancam laporkan ke polisi

Keluarga WAG menyayangkan perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini hingga viral di media sosial.

Karena menurutnya, kasus ini sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.

Mereka berencana melaporkan Suci ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE karena mengumbar aib.

Demikian Kuasa hukum Winda, Hafis D Pankoulus, kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Suci Darma, Titis Rachmawati merespons rencana keluarga WAG melaporkan ke polisi.

Menurut Titis, dalam kasus ini semua muncul berdasarkan fakta.

Bukanlah cerita yang dikarang-karang atau fitnah.

"Kalau mau lapor balik itu hak mereka. Tapi saya ingatkan pencemaran nama baik itu apabila memang pihak klien kami melakukan tuduhan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, atau finah," ujar Titis melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2022).

Sedangkan menurut Titis, apa yang dituliskan dan diungkap oleh Suci Darma memiliki bukti-bukti, atas dugaan perselingkuhan W dan DKM.

"Bukti yang klien kami miliki, adalah bukti-bukti baik sebelum menikah maupun saat keduanya (Suci dan Damsir) telah menikah secara sah. Bukanlah ada pernyataan minta maaf DKM dan permohonan maaf dari WAG pada klien kami. Saya rasa mereka ingat," tegas Titis.

Titis juga mengatakan pihaknya akan fokus pada permasalahan sebenarnya.

Jika dalam kasus ini, Suci Darma adalah korban yang harus menerima perlakuan tidak adil dan tidak pantas dari seorang Damsir dan Winda yang merupakan ASN di Pemkab OKI.

"Oleh karena itu klien kami berharap kedua ASN ini dapat diberhentikan secara tidak hormat."

"Selain telah melakukan perbuatan yang tidak pantas, keduanya harus diberhentikan agar tidak tercorengnya nama baik instansi ataupun nama tempat kedua ya bekerja," ujar Titis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved