Berita Mojokerto

Penyakit Mulut dan Kuku di Mojokerto Mengganas, Ini Temuan Gubernur Khofifah saat Kunjungi Peternak

ada 75 ekor sapi di kandang komunal milik kelompok ternak Lembu Makmur Mojokerto yang berpotensi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi kelompok ternak sapi Lembu Makmur di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/5/2022) sore. 

Terkait ketersediaan obat, lanjut Khofifah, pihaknya memintakan agar dimaksimalkan dari Kementrian Pertanian. 

Pihaknya juga berterimakasih Konjen Australia yang juga turut melihat langsung kondisi peternak sapi di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ini.

"Terima kasih karena dari pemerintah Australia akan membantu obat-obatan melalui Kementerian Pertanian, tapi misalnya kemudian dikoordinasikan ada yang langsung bisa dikirim langsung ke Jawa Timur juga lebih bagus, seperti antibiotik, analgesik dan vitamin," terangnya.

Disinggung soal apakah wabah penyakit PMK pada ternak yang melanda wilayah  di Jawa Timur, termasuk Mojokerto Raya akan diterapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), Khofifah menyebut bahwasanya kebijakan terkait status (Kejadian Luar Biasa) terhadap wabah penyakit PMK ini merupakan otoritas pemerintah pusat.

"Kalau status (KLB) itu Kementerian Pertanian yang punya otoritas namun kita menangani secepat mungkin dan semaksimal mungkin dengan melibatkan Pusvetma (Pusat Venteriner Farma) di Surabaya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto belum menetapkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) meski ratusan ternak sapi terjangkit penyakit PMK.

Bahkan lebih dari 10 ekor sapi mati akibat terjangkit wabah penyakit PMK tersebut.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat Dirjen Peternakan Kementrian Pertanian (Kementan) RI terkait kebijakan penerapan KLB wabah penyakit PMK ini.

"Status (Kejadian Luar Biasa) masih menunggu status resmi lantaran yang mengeluarkan status itu bukan Pemerintah Derah melainkan kementrian Pemerintah Pusat," ucap Ikfina.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved