CARA MUDAH Pasang Set top Box (STB) TV Digital di TV Tabung dan Daerah di Jatim yang ASO Tahap I

Berikut cara pasang Set Top Box atau STB TV digital pada televisi tabung, serta wilayah di Jawa Timur yang masuk ASO tahap I.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Ilustrasi cara pasang STB. Simak cara pasang Set Top Box atau STB TV digital pada televisi tabung, serta wilayah di Jawa Timur yang masuk ASO tahap I. 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Kendati begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronk

2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi, denagn terdaftar di Data Terpadu Kesejahrteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi ruamh berada di cakupan siara televisi yang akan terdampak ASO.

Pembagian bantuan STB akan dilakukan melalui Kantor Pos. Apabila belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui website, seperti berikut.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendafatarkan diri yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4. Pilih tambah usulan

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul data DTKS Kemensos

6. Kemudian pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved