KABAR TERBARU Randy Bagus Pecatan Polisi setelah Divonis 2 Tahun, Tak Terima karena Merasa Tak Salah
Ini lah akhir kasus Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi yang didakwa terlibat dalam aborsi sang pacar, almarhum NW mahasiswi Brawijaya asal Kabu
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
Dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022), Bripda Randy, terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dia diganjar sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dalam bahasa lain, dipecat.
"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Bripda Randy ternyata terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan saksi terberat terhadap Bripda Randy.
"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.
"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.
FS, ibunda NW korban aborsi, menghadiri proses Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yang dijalani Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), Kamis (27/1/2022).
Pantauan Surya.co.id, ibunda NW tampak mengenakan setelan pakaian baju terusan warna putih, dan berkerudung merah muda, duduk di kursi tunggu depan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim.
Sekitar pukul 09.35 WIB, FS diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga di sana, untuk ikut masuk ke dalam ruang sidang.
Informasinya, FS dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy.
Sekitar pukul 10.20 WIB, FS keluar dari ruang sidang. Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.
"Mohon maaf ya mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan.
Tak pelak kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu. (Luhur Pambudi)