KABAR TERBARU Randy Bagus Pecatan Polisi setelah Divonis 2 Tahun, Tak Terima karena Merasa Tak Salah

Ini lah akhir kasus Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi yang didakwa terlibat dalam aborsi sang pacar, almarhum NW mahasiswi Brawijaya asal Kabu

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
surya/mohammad romadoni/luhur pambudi
Randy Bagus divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. 

Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada April 2020. 

"Itu sebabnya Randy wajib bebas, karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil dan arif," ungkapnya.

Wiwik menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta-fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan.

"Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.

Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.

Dikabarkan sebelumnya, desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.

Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Detik-detik Bripda Randy Dipecat

Tangkap layar Detik-detik Bripda Randy Nangis Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara.
Tangkap layar Detik-detik Bripda Randy Nangis Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara. (Youtube Tribun Jatim)

Momen Bripda Randy menangis ini terjadi saat ia menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat sidang berlangsung, tampak momen saat Bripda Randy mengusap air matanya yang berusaha ia tahan.

>>>Momen Bripda Randy Nangis Bisa Dilihat Di Sini

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved