KABAR TERBARU Randy Bagus Pecatan Polisi setelah Divonis 2 Tahun, Tak Terima karena Merasa Tak Salah
Ini lah akhir kasus Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi yang didakwa terlibat dalam aborsi sang pacar, almarhum NW mahasiswi Brawijaya asal Kabu
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ini lah akhir sidang perkara Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi yang didakwa terlibat dalam aborsi sang pacar, almarhum NW, mahasiswi Brawijaya asal Kabupaten Mojokerto.
Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan vonis vpnis dua tahun penjara kepada mantan polisi berpangkat Bripda ini.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminya hukuman 3,5 tahun penjara untuk Randy.
Dalam sidang yang digelar di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022), majelis hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkapnya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Sebut Kehamilan dan Keguguran Mahasiswi Novi Tak Pernah Ada, Pengacara Minta Randy Bagus Dibebaskan
Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW. Randy merupakan orang yang mentransfer uang untuk membeli obat penggugur kandungan (Cytotex)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.
Adapun faktor yang memberatkan sehingga hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terdakwa terdakwa yakni Randy dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.
Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menuntut Randy 3 bulan dan enam bulan penjara.
"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 yang maksimal dikurangi sepertiga jadi 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkakan yang itu sudah maksimal," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa, Elisa Endarwati mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap klien-nya.
Rencananya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut
"Putusan ini keberatan kita akan ajukan banding," terangnya.
Pasalnya, kata Elisa, pertimbangan hukuman hingga vonis dijatuhkan tidak menerangkan bukti otentik terkait kehamilan mahasiswi NW.
"Tidak ada bukti otentik secara medis tidak pernah ada (Kehamilan) itu yang kita ragukan di mana perbuatan Randy yang melakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum lain, Wiwik Tri Haryati, beranggapan tuntutan Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 KUHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya.
Dijelaskan Wiwik, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni bukti kuat jika kliennya terlibat dalam pengguguran janin tersebut.
Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.
"Sejak awal kami sampaikan, tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingga saat ini. Selain itu, hasil visum juga tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia," kata Wiwik.
Artinya, kata Wiwik, kehamilan dan keguguran itu tidak pernah ada, karena tidak ada hasil medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia beranggapan jika apa yang disampaikan Novia itu bisa saja tidak benar.
Menurutnya, dalam dakwaan jaksa itu, Novia keguguran pada Maret 2021 dan 28 Agustus 2021, padahal Maret 2021 tidak ada keguguran.
Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 Agustus 2021 dan mengaku menggugurkan kembali 28 Agustus 2021.
"Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan," lanjut dia.
Wiwik menyebutkan, pada 4-10 september 2021, Novia masih mengaku hamil ke Randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke Randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.
"Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu," paparnya.
Sedangkan, pada 18 September 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian pada 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan.
"Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan, tiba-tiba hamil," urainya.
Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada April 2020.
"Itu sebabnya Randy wajib bebas, karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil dan arif," ungkapnya.
Wiwik menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta-fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan.
"Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.
Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.
"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.
Dikabarkan sebelumnya, desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.
Detik-detik Bripda Randy Dipecat

Momen Bripda Randy menangis ini terjadi saat ia menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat sidang berlangsung, tampak momen saat Bripda Randy mengusap air matanya yang berusaha ia tahan.
>>>Momen Bripda Randy Nangis Bisa Dilihat Di Sini
Dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022), Bripda Randy, terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dia diganjar sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dalam bahasa lain, dipecat.
"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Bripda Randy ternyata terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan saksi terberat terhadap Bripda Randy.
"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.
"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.
FS, ibunda NW korban aborsi, menghadiri proses Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yang dijalani Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), Kamis (27/1/2022).
Pantauan Surya.co.id, ibunda NW tampak mengenakan setelan pakaian baju terusan warna putih, dan berkerudung merah muda, duduk di kursi tunggu depan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim.
Sekitar pukul 09.35 WIB, FS diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga di sana, untuk ikut masuk ke dalam ruang sidang.
Informasinya, FS dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy.
Sekitar pukul 10.20 WIB, FS keluar dari ruang sidang. Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.
"Mohon maaf ya mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan.
Tak pelak kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu. (Luhur Pambudi)