SOSOK Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang Disanksi Karena Minta Sumbangan ke Warung, Coreng Nama TNI
Inilah sosok Kapten Inf Yubelinus Simbiak, Danramil Jayapura Utara yang disanksi karena telah mengeluarkan surat permohonan sumbangan ke warung makan.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Kapten Inf Yubelinus Simbiak, Danramil Jayapura Utara yang disanksi karena telah mengeluarkan surat permohonan sumbangan ke warung makan.
Sanksi terhadap Kapten Inf Yubelinus Simbiak itu dijayuhkan Kodam XVII/Cenderawasih setelah kabar permintaan sumbangan itu viral di media sosial
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman memastikan telah mengonfirmasi adanya surat itu.
"Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut," tutur dia.
Herman menegaskan, surat telah ditarik. Sedangkan Danramil pun dijatuhi sanksi.
"Sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," paparnya.
Baca juga: SOSOK Askar alias Pak Guru, Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati Satgas Madago Raya: Ahli Racik Bom
Danramil Jayapura Utara juga sudah diperintahkan mengembalikan semua bantuan dari pemilik usaha warung makan yang telah diberikan pada Koramil Jayapura Utara.
"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-01 Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," tutur Herman Taryaman, Rabu (27/4/2022).
Surat yang ditujukan pada para pemilik usaha warung makan itu ditandatangani oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumbiak dan dikeluarkan pada 26 April 2022.
Ternyata surat itu diedarkan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.
Foto surat permintaan bantuan pada sejumlah pemilik usaha warung makan tersebut kemudian menyebar di media sosial Twitter.
Herman meminta warga atau pemilik usaha yang menerima surat tersebut untuk melapor ke Kodam XVII/Cenderawasih atau Kodim 1701/Jayapura.
Atas perbuatan Kapten Inf Yubelinus Simbiak itu, membuat Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna, harus mengucapkan permohonan maaf.
Menurutnya, surat permintaan bantuan itu tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.
"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara."