SOSOK Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang Disanksi Karena Minta Sumbangan ke Warung, Coreng Nama TNI

Inilah sosok Kapten Inf Yubelinus Simbiak, Danramil Jayapura Utara yang disanksi karena telah mengeluarkan surat permohonan sumbangan ke warung makan.

Editor: Musahadah
istimewa
ILUSTRASI. Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak disanksi gara-gara minta sumbangan ke warung makan. Berikut sosoknya! 

"TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," kata Tatang ketika dikonfirmaasi pada Rabu (27/4/2022).

Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.

"Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," kata dia.

Siapa sebenarnya Kapten Inf Yubelinus Simbiak?

Sebelum menjabat sebagai Danramil Jayapura Utara, Kapten Inf Yubelius Simbiak memegang jabatan sebagai Danramil 1701-03/Abepura. 

Dikutip dari beberapa sumber, Kapten Inf Yubelius Simbiak tampak aktif dalam sejumlah kegiatan masyarakat, 

Seperti sosialisasi dan imbauan intruksi Wali Kota Jayapura serta instruksi Kapolresta Jayapura Kota terkait penanganan Covid-19 pada Selasa (24/3/2020 ).

Dia tampak giat menggelar sosialisasi di beberapa lokasi di Abepura yakni, Lingkaran Abepura, Tanah Hitam, Kamkey, Trikora, Abepantai, Youtefa, Kotaraja, Cigombong, Otonom, Bhayangkara, Vuria dan kawasan Melati.

Selain itu, Kapten Inf Yubelius Simbiak bersinergi dengan Puskesmas Abepante menggelar vaksinasi Covid-19 di Kantor Kampung Koya Koso, Distrik Abepura Kota Jayapura, Papua, Kamis (24/06/2021).

Dia telah menggerakkan para Babinsa untuk bersama-sama dengan Puskesmas Abepante melaksanakan kegiatan vaksinasi.

Namun, kredibilas Kapten Inf Yubelius akhirnya tercoreng dengan keluarnya surat permintaan sumbangan ke warung-warung makan. 

Di dalam surat sang Danramil disebutkan permintaan uang itu ditujukan untuk meminta bantuan dan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Yubelinus juga dilaporkan meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura dengan alasan untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, sikap permintaan sumbangan kepada warung makan yang dilakukan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak memperlihatkan ada persoalan dalam integritas para prajurit TNI.

"Hal ini memperjelas bahwa saat ini memang ada problem yang sangat serius terkait profesionalisme prajurit," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved