SOSOK Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang Disanksi Karena Minta Sumbangan ke Warung, Coreng Nama TNI
Inilah sosok Kapten Inf Yubelinus Simbiak, Danramil Jayapura Utara yang disanksi karena telah mengeluarkan surat permohonan sumbangan ke warung makan.
Menurut Andi, perbuatan meminta uang yang dilakukan prajurit TNI kepada para pedagang hanya memperlihatkan puncak kecil dari persoalan yang lebih besar.
"Kami menilai masalah ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai problem yang ada. Sebab jika dibongkar lebih jauh, kami menduga terdapat praktik bisnis militer yang terjadi di Papua," ujar Andi.
Andi kembali menyinggung soal hasil penelitian sejumlah lembaga non pemerintah yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang menyoroti tentang keberadaan para purnawirawan dan prajurit militer aktif di perusahaan yang merupakan bentuk kaki kedua bisnis militer.
Riset itu dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Laporan itu juga yang membuat advokat sekaligus pendiri firma hukum dan hak asasi manusia Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
Bahkan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut, padahal keduanya hanya membahas hasil riset itu dalam perbincangan yang diunggah di sebuah kanal YouTube. Kemunduran
Terungkapnya praktik meminta sumbangan yang dilakukan prajurit kepada warga sipil membuat Andi mempertanyakan slogan reformasi di tubuh TNI yang kerap digaungkan.
Menurut dia, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. :Berkaitan dengan reformasi di tubuh TNI sebetulnya tidak hanya mengalami pelambatan tetapi justru kemunduran," kata
Menurut Andi, kemunduran proses reformasi di tubuh TNI bisa dilihat dari berbagai fakta. Yakni mulai dari pelibatan prajurit dalam urusan yang bukan tugas, pokok, dan fungsi seperti pengamanan demonstrasi maupun penanganan Covid-19, hingga adanya penempatan sejumlah prajurit TNI di posisi jabatan sipil. "Hal tersebut kemudian diperparah dengan mandeknya reformasi peradilan militer," ucap Andi. (kompas.com/berbagai sumber)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KontraS Sebut Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan Masalah Serius Profesionalisme Prajurit"