Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
TERSANGKA Pembunuhan Berencana Mahasiswa Kedokteran UB Terancam 20 Tahun Penjara, Ini 5 Kejahatannya
Tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran telah melanggar sejumlah pasal.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
2. Kuras isi rekening sebelum membunuh
Kejahatan kedua yang dilakukan Ziath adalah menguras isi ATM korban sebelum membunuhnya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, korban kerap kali dimintai uang oleh tersangka
Hasil penyelidikan sementara terhadap tersangka, sebelum membunuh korban, pelaku menguras seluruh uang yang berada dalam kartu ATM korban, melalui layanan aplikasi M-Banking.
"Kemudian korban sering dimintai uang oleh tersangka. Dan yang terakhir, dari rekening M Banking-nya, dipindahkan ke rekening tersangka," katanya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan, tersangka menguras hampir semua uang di dalam ATM korban, senilai Rp3,4 juta.
"Rp3,4 juta, melalui M-banking dari bank (swasta). Enggak pernah cekcok. Karena dia cemburu dan menaruh hari dengan anak tirinya, dan juga kesusahan ekonomi, sehingga dia nekat," ujar Lintar.
3. Jual mobil korban tanpa STNK dan BPKB
Lintar sekaligus mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu menambahkan, pelaku sempat berupaya untuk menjual mobil Toyota Kijang Innova bernopol N-1966-IG, milik korban ke seorang kenalannya.
Tersangka berupaya menjual mobil tanpa surat-surat keabsahan penyerta; STNK, BPKB, bahkan plat nopol, hasil kejahatannya itu, dari mulut ke mulut.
"Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli) iya," kata Lintar.
Hal itu dilakukan setelah membunuh Bagus dan membuang jasadnya ke semak-semak di lahan kosong kawasan Purwodadi, Pasuruan.
Ziath menitipkan mobil korban berupa Toyota Kijang Innova bernopol N-1966-IG, kepada seorang temannya, berinisial HE di Jalan Sekargadung, Banjararum, Singosari, Kota Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, setelah mengekusi korbannya pada pukul 22.00 WIB, Kamis (7/4/2022), ZI langsung membawa mobil korbannya itu, ke kediaman HE, untuk dititipkan sementara di sana.
Selama dititipkan, ZI sempat mendokumentasikan mobil tersebut dalam bentuk file foto di ponselnya.