Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB

TERSANGKA Pembunuhan Berencana Mahasiswa Kedokteran UB Terancam 20 Tahun Penjara, Ini 5 Kejahatannya

Tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran telah melanggar sejumlah pasal.

surya/luhur pambudi/istimewa
Ziath, tersangka pembunuh mahasiswa kedokteran UB Bagus Prasetya Lazuardi, membuat pengakuan, Senin (18/4/2022). 

SURYA.CO.ID - Tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran telah melanggar sejumlah pasal.

Hal itu diketahui dari konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim hari ini, Senin (18/4/2022).

Menurut Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran UB, Ziath Ibrahim Bal Biyd, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena melanggar beberapa pasal.

Dari keterangan yang dikumpulkan Polda Jatim dari tersangka dan beberapa saksi, ZI kemungkinan akan dijatuhi hukuman berdasar pasal 340 soal pembunuhan berencana, KUHP 338, dan KUHP 365 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Fakta Keji Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB

Berikut ini lima fakta keji pembunuhan berencana mahasiswa kedokteran UB (Universitas Brawijaya) yang dilakukan Ziath Ibrahim Bal Biyd (38), korbannya Bagus Prasetya Lazuardi (25).

1. Akan nikahi anak tiri

Rencana Ziath menikahi anak tirinya, TS, diungkapkan kepada seorang temannya tiga sampai empat bulan lali.

Karena itu, Ziath menaruh cemburu lantaran TS menjalin hubungan dengan Bagus.

Adapun menurut pengakuan ayah Bagus, anaknya menjalin hubungan dengan TS sekitar sebulan ini.

"Pelaku cemburu melihat anak angkatnya dekat dengan korban"

"Karena pelaku ternyata juga suka dengan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Tersangka mengungkapkan keinginan untuk menikahi anaknya kepada temannya sekitar empat bulan lalu.

"Bahkan kepada temannya, pelaku mengaku akan menikahi anak tirinya tersebut, namun oleh temannya dilarang," jelasnya.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved