Berita Blitar
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi Tingkat SMP di Kota Blitar Dibuka, Satu Siswa Hanya Pilih Satu Sekolah
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMP tahun ajaran 2022/2023 di Kota Blitar mulai dibuka Senin (18/4/2022).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMP tahun ajaran 2022/2023 di Kota Blitar mulai dibuka Senin (18/4/2022).
Pendaftaran PPDB jalur zonasi tingkat SMP dilakukan secara online.
"Pendaftaran PPDB jalur zonasi tingkat SMP dimulai 18-27 April 2022. Pendaftaran dilakukan secara online," kata Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jais Alwi Mashuri, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Permintaan Tape Singkong Jember Naik Hingga 40 Persen
Jais mengatakan PPDB jalur zonasi tingkat SMP mengunakan sistem rayonisasi.
Dinas Pendidikan Kota Blitar membagi tiga rayon. Tiap rayon berisi tiga SMP.
Baca juga: Pantauan Bahan Pokok di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung, Sejumlah Komoditi Turun Harga
Rayon 1, yaitu, SMP 2, SMP 5, dan SMP 9. Royon 2, yaitu, SMP 1, SMP 3, dan SMP 7. Sedang Rayon 3, yakni, SMP 4, SMP 6, dan SMP 8.
"Rayon ditentukan berdasarkan kedekatan lokasi antar-sekolah," ujarnya.
Dalam PPDB jalur zonasi, kata Jais, calon siswa hanya boleh memilih satu sekolah di satu rayon.
Baca juga: Kepala Dindik Jatim : Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri 2022 Jalur Zonasi Tak Bertambah
Jika calon siswa tidak diterima di satu sekolah yang sudah dipilih karena kuota penuh, maka akan diarahkan daftar ke dua sekolah lain di satu rayon.
"Misalnya, calon siswa daftar di SMP 2 dan tidak diterima karena kuota penuh. Nanti calon siswa itu diarahkan daftar ke SMP 5 atau SMP 9 yang satu rayon dengan SMP 2," kata Jais.
Baca juga: Pantauan Bahan Pokok di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung, Sejumlah Komoditi Turun Harga
Menurut Jais, dalam PPDB jalur zonasi ini diutamakan radius terdekat antara domisili calon siswa dengan sekolah.
"Kalau ada kesamaan radius antara calon siswa pendaftar, akan dilakukan skoring usia, usia calon siswa yang lebih tua yang diutamakan untuk diterima," ujarnya.
Untuk kuota, kata Jais, lebih sedikit dibandingkan pada PPDB jalur zonasi tahun ajaran sebelum.
Kuota PPDB jalur zonasi tingkat SMP tahun ajaran 2022/2023 hanya 50 persen dari pagu.
Sedang pada tahun ajaran sebelumnya, kuota PPDB jalur zonasi masih 70 persen.
"Tahun ajaran ini, kuota jalur zonasi tingkat SMP hanya 50 persen. Yang 50 persen lagi diisi lewat jalur prestasi, afirmasi, dan pindah orang tua," katanya.