THR dan Gaji ke 13 PNS

JADWAL Pencairan THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Tahun 2022 Beserta Besaran Nominalnya

Berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 beserta besaran nominalnya.

Editor: Iksan Fauzi
shutterstock via Kompas.com
THR dan gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri dan yang masih aktif tahun 2022. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 beserta besaran nominalnya.

THR dan gaji ke 13 tak hanya dirasakan oleh penisunan PNS, TNI dan Polri saja, bahkan abdi negara yang masih aktif juga mendapatkannya.

Malahan, PNS, TNI dan Polri yang masih aktif bakal dapat tambahan tunjangan sebesar 50 persen. 

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 pensiunan dan abdi negara yang masih aktif seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang asih dirasakan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah juga telah mengeluarkan aturan THR 2022 bagi perusahaan swasta.

Perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada pegawainya maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri atau terakhir dipekirakan tanggal 25 April 2022.

Presiden Jokowi teken PP THR dan gaji ke 13 PNS

Sementara itu, kemarin Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 untuk seluruh PNS pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.

Bersamaan dengan itu, diatur pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Jokowi mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.

"Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved