THR dan Gaji ke 13 PNS

JADWAL Pencairan THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Tahun 2022 Beserta Besaran Nominalnya

Berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 beserta besaran nominalnya.

Editor: Iksan Fauzi
shutterstock via Kompas.com
THR dan gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri dan yang masih aktif tahun 2022. 

Nantinya, kata Jokowi, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara, THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

Merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Aturan pemberian THR 2022

Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah, perusahaan mengeluarkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR).

Aturan pemberian THR 2022 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Aturan pemberian THR 2022

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 2022 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal berikut. Pekerja yang diberikan THR 2022 THR Keagamaan diberikan kepada:

  • pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih;
  • pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR 2022 yang diberikan, yaitu:

  • bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upahl;
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.

Aturan THR bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem pengupahan satuan hasil

  • Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
  • pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
  • pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pemberian THR 2022"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair "

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved