Berita Trenggalek

Komplotan Penipu Bermodus Bantuan Sosial Sasar Lansia di Kabupaten Trenggalek

Komplotan yang terdiri dari empat orang itu beraksi pada Senin (4/4/2022) di rumah-rumah warga di Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Tampang 4 orang komplotan penipuan bermodus bansos yang menyasar para lansia di Trenggalek. 

Dwiasi menjelaskan, kepada korban yang memakai perhiasan, mereka meminta mereka untuk melepasnya.

Alasannya, korban harus tampil tanpa perhiasan apabila mau mendapat dana bantuan Covid-19.

Sementara kepada korban yang tak memakai perhiasan, mereka meminta untuk mengumpulkan harta para korban untuk didokumentasi.

Termasuk juga yang yang disimpan oleh korban.

Baca juga: Polisi Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Tambang Pasir Liar di Aliran Lahar Kali Bladak Blitar

"Saat korban lengah, mereka langsung membawa kabur perhiasan dan uang tersebut. Kerugian ketiga korban ini mencapai jutaan rupiah," sambung Dwiasi.

Untuk itu, keempatnya berbagi tugas. Ada yang bertugas untuk mengalihkan perhatian korban, eksekutor pengambil perhiasan dan uang, serta pengemudi mobil yang siap tancap gas setelah sasaran kejahatan didapat.

BK, otak aksi tersebut, mengakui bahwa penipuan itu telah direncanakan jauh-jauh hari.

Sebelum ke Trenggalek, empat sekawan itu bertemu di Malang untuk menyusun strategi.

"Kami patungan 50 ribuan untuk beli bensin," kata BK.

Baca juga: Ular Ball Python Sepanjang 3, 5 Meter Berhasil Ditangkap Petugas Damkar Kabupaten Lamongan

Kini, keempat tersangka telah mendekam di penjara. Mereka ditangkap di tempat penyewaan mobil di Kabupaten Magelang.

Polisi juga "menghadiahi" dua dari empat tersangka dengan tembakan di kaki.
Menurut Dwiasi, mereka berusaha melawan petugas saat proses penangkapan berlangsung.

Kini, para tersangka telah mendekam di penjara Mapolres Trenggalek.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata Dwiasi.

BACA BERITA TRENGGALEK LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved