JADWAL Pembagian THR Karyawan dan Cara Menghitungnya, Pekerja di Bawah 12 Bulan Tetap Dapat

Sebagian pekerja di Indonesia merasa khawatir apabila nantinya THR tidak akan dibayar penuh oleh beberapa perusahaan seperti pada tahun 2020 lalu.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Serambi Indonesia
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

SURYA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan, topik mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi perbincangan.

Terutama di masa pandemi seperti saat ini, sebagian pekerja di Indonesia merasa khawatir apabila nantinya THR tidak akan dibayar penuh oleh beberapa perusahaan seperti pada tahun 2020 lalu.

Berikut ini adalah jadwal pembagian THR dan cara menghitungnya.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI

Seperti diketahui, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.

Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/03).

"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.

Lantas, kapan seharusnya THR diberikan perusahaan kepada pekerja?

Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari Kompas.com (16/4/2021).

Cara menghitung THR karyawan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved