JADWAL Pembagian THR Karyawan dan Cara Menghitungnya, Pekerja di Bawah 12 Bulan Tetap Dapat
Sebagian pekerja di Indonesia merasa khawatir apabila nantinya THR tidak akan dibayar penuh oleh beberapa perusahaan seperti pada tahun 2020 lalu.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.