Berita Situbondo
Seminggu, Polres Situbondo Sita 474 Botol Minuman Keras Berbagai Jenis
Kepolisian Resor Situbondo, merilis hasil operasi minumam keras dalam satu minggu terakhir ini.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Kepolisian Resor Situbondo, merilis hasil operasi minumam keras dalam satu minggu terakhir ini.
Hasilnya, dalam operasi menjelang puasa ramadan teraebut, polisi berhasil menyita sebanyak 400 lebih botol miras berbagai jenis.
Polisi juga merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana.
Di antaranya, kasus togel, cap jie kie, sabung ayam, hasil balapan liar dan knalpot brong.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, menjelang bulan suci Ramadan agar masyarakat Situbondo menjalankannya dengan rasa aman.
Mantan Kapolres Engrekang Sulawesi Selatan, operasi ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Situbondo.
"Ratusan botol.miras ini merupakan hasil operasi dalam satu minggu," ujar AKBP Andi Sinjaya dalam konfrensi persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo
Adapun penyakit masyarakat yang dilakukan upaya penindakan, kata AKBP Andi, peredaran dan perdagangan miras yang tidak memiliki izin dan kasus perjudian serta pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Pria 38 Tahun di Kabupaten Kediri Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi Narkoba
"Itulah tiga jenis pelanggaran yang kitalakukan penindakan dan penertiban," kata AKBP Andi Sinjaya.
Penindakan ini dilakukab,lanjutnya, guna menciptakan situasi yang kondusif, tentram dan aman bagi masyarakat Situbondo dalam memasuki bulan ramadan.
"Kami minta agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran pelanggaran, ini akan kami terus dilakukan dan selalu mendukung pemerintah," ucapnyam
Teekait kasus miras, lanjutnya,pihaknya telah menyita sebanyak 47ebih botol mira berbagai jenis yang dilakukan jajaran Polsek, Reskoba dan Pol Air Polres Situbondo.
Baca juga: Ada Gunungan Hasil Bumi di Balai Kota Malang saat Upacara HUT Kota Malang ke-108
AKBP Andi menjelaskan, jenis pelanggaran ini diatur sesuai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang larangan peredaran miras dengan saksi kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan untuk kasus perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan sansi pidana selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 25 juta.
"Terkait pelanggaran knalponlt brong, akan ditindak sesuai Undang undang lalu lintas," tegasnya.