Berita Kediri
Pria 38 Tahun di Kabupaten Kediri Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi Narkoba
Tersangka kedapatan memiliki 10 ribu pil dobel L dan kerap melakukan transaksi di kawasan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Berawal dari keresahan masyarakat, Novi alias Mbolin (38) diringkus Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Novi dilaporkan ke pihak berwajib karena mengedarkan barang haram narkotika.
Novi kedapatan memiliki 10 ribu pil dobel L dan kerap melakukan transaksi di kawasan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah, karena kerap mendengar di kawasan tempat tinggal mereka dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Ada Gunungan Hasil Bumi di Balai Kota Malang saat Upacara HUT Kota Malang ke-108
Masyarakat kemudian menghubungi pihak berwajib dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi peredaran narkoba di wilayah Gampengrejo.
"Dari informasi masyarakat tersebut kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan," ucap AKP Ridwan, Jumat (1/4/2022).
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Novi dicurigai menjadi salah satu pengedar yang kerap melakukan transaksi di sana.
Benar, ketika pihak kepolisian menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil dobel L.
Baca juga: Program Studi Teknologi Pangan UKWMS Raih Akreditasi Unggul
"Pelaku ini diduga akan transaksi narkoba saat diamankan. Setelah kita amankan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 10 ribu butir pil dobel L," ungkap AKP Ridwan.
Selain mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil dobel L dalam 10 botol, petugas turut mengamankan satu ponsel milik pelaku.
Pelaku pada saat diinterogasi oleh petugas mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya.
"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan. Diduga pelaku melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.