Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KASUS SUBANG TERBARU, Danu Pasrah Dituding Bohong dan Singgung Dosa, Pengacara Beri Balasan Menohok

Mendekati penetapan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang seperti dijanjikan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, asumsi-asumsi liar marak

Editor: Musahadah
youtube Heri Susanto
Muhammad Ramdanu alias Danu pasrah dituding berbohong soal banpol dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

Danu menjelaskan bahwa oknum banpol ini memintanya masuk ke mobil Alphard yang sebelumnya dipakai untuk meletakkan jenazah Tuti dan Amel. 

Oknum banpol ini juga diakui Danu telah menyuruhnya menguras bak mandi, tempat jenazah Tuti dan Amel dimandikan. 

Danu bahkan mengaku memotret oknum banpol itu untuk kemudian dikirim ke Yoris Raja Amanullah sebagai laporannya. 

Namun, foto banpol yang dikirimkan Danu ke Yoris inilah yang disebut-sebut oleh sebuah akun youtube itu  99 persen editan.

Selain itu, sikap keponakan korban Tuti Suhartini dan sepupu korban Amalia Mustika Ratu yang kerap membuat konten youtube juga menjadi sorotan. 

Balasan Menohok Kuasa Hukum Danu 

Danu diserang menjelang penetapan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. Begini reaksi kuasa hukumnya.
Danu diserang menjelang penetapan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. Begini reaksi kuasa hukumnya. (youtube)

Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo bereaksi santai.

Menurutnya, fakta mengenai banpol ini sudah disampaikan ke penyidik. 

"Bukti-bukti sudah diserahkan ke Polda. Saat BAP di polres juga disampaikan.

Artinya kalau ada hal yang diragukan penyidik, pasti kami dikonfirmasi. Pasti ada pemeriksaan ulang klien kami," kata Taufan. 

Terkait tantangan agar Danu meminta bantuan LPSK, Taufan menilai itu provokasi yang berpotensi membuat opini-opini menjadi liar. 

Menurutnya tidak ada urgensinya masalah Danu dengan LPSK karena LPSK untuk melindungi saksi apabila dikhawatirkan dapat berpotensi berbahaya.

"Danu biasa-biasa saja, penyidik menjalankan penyidikan dengan baik, humanis. Penyidik-penyidik juga baik dalam menyampaikan pertanyaan. TIdak  da hal yang urgen untuk kita le LPSK. 

Danu ini saksi yang sama posisinya dengan saksi lain.

TIdak perlu ditantang, karena belum urgensi. Kami sebagai kuasa hukum yang berhak melakukan apapun langkah-langkah demi melindungi klien kami," jelas presiden ATS Law Firm ini. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved