IDI vs Dokter Terawan
PERSETERUAN IDI vs Dokter Terawan, DPR Bela Sang Jenderal TNI dan Menkes Budi Gunadi Melakukan Ini
Perseteruan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI vs Dokter Terawan Agus Putranto mengundang pro kontra di kalangan pejabat negara.
Selain itu, lanjutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pasca-pandemi Covid-19, yaitu menurunkan angka kematian ibu, serta menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes, hipertensi, malaria, dan tuberkulosis.
"Kita bisa kembali menyalurkan energi waktu kita, dedikasi kita kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," ucap dia.
Adapun hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Anggota DPR bela dokter Terawan
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI membela sang jenderal TNI.
"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan Dokter Terawan dari IDI," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena dalam video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).
Melki menyadari banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari IDI.
Namun, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.
Ia meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini.
Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.
"Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik,"
"Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah di hadirkan oleh pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan," katanya.
Berkenaan dengan ini Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.
"Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan. Kalaupun sudah ada, pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak," pungkas dia.
Anggota Komisi IX lainnya, Ribka Tjiptaning juga memprotes pemecatan Terawan secara permanen.