BIODATA Adib Khumaidi Ketua PB IDI yang Disorot Usai Pemecatan Dokter Terawan, Padahal Baru Diangkat
Berikut biodata Adib Khumaidi, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang disorot usai pemecatan Dokter Terawan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
"Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho, sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini," lanjutnya.
Dasco meyakini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa memfasilitasi masalah tersebut dengan pengurus IDI yang baru.
Selain itu, Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar.
"Saya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan harus diproses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang, di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi kok bisa dilakukan orang per orang," tandasnya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan yang juga purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal itu dipecat tidak semata-mata karena metode cuci otak dalam penyembuhan kanker seperti yang sempat kontroversial beberapa tahun silam.
Vaksin nusantara yang dikembangkan menjadi salah satu penyebabnya.
Keputusan pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkut Tribunnews:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.