Surya Militer
Perintah Jenderal Andika Perkasa Hukum Danpos Gome Didukung DPR, Akan Diseret ke Pangadilan Militer?
Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menghukum Danpos Gome, Kabupaten Puncak mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Diakui Jenderal Andika Perkasa, penyerangan di pos Gome yang menewaskan tiga prajurit memang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Namun, dalam kejadian itu ada peran penggelaran di tempat yang tidak diperhitungkan dan disepelekan oleh Komandan Kompi (Danki) yang saat itu bertindak sebagai Komandan Pos (Danpos).
Ironisnya, setelah persitiwa itu, Danpos justru membuat laporan bohong kepada Komandan Batalyon (Danyon).
Hal ini terungkap setelah tim investigasi Kodam menemukan sejumlah kejanggalan dalam kronologis yang dilaporkan oleh Danpos.
"Ternyata, hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan seperti yang dilaporkan. Yang terjadi sebenarnya disembunyikan oleh si Danki dari komandan batalyon," terang Jenderal Andika Perkasa.
Fakta ini membuat Jenderal Andika Perkasa geregetan.
Karena itu dia langsung memerintahkan Puspom Mabes TNI dan Puspom AD untuk melakukan proses hukum sesuai bobot pelanggarannya.
"Karena kita disini semuanya memikirkan dukungan, bagaimana melindungi anggota, Di sana hanya begini-begini aja rupanya," ujar Andika kecewa.
Andika semakin kecewa setelah mengetahui tujuan danpos melakukan itu.
"Pertimbangan pendek sekali.
Hanya soal, ohh.. kita dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ, dikorbankan semuanya,"
"Saya ingin ada proses hukum terhadap Danpos ini atau komandan kompi.
Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga," tegasnya.
Lihat video selengkapnya: