Berita Bangkalan

Terbakar Isu Santet, Warga Bangkalan Hantam Pamannya saat Sedang Menyabit Rumput

Pengakuan tersangka NS, ia menghujamkan sebilah kayu dari arah belakang ketika korban dalam posisi sedang mengarit rumput.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo didampingi Kasi Humas Iptu Sucipto menghadirkan tersangka kasus pembunuhan, NS (46), warga Dusun Larangan Timur, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi dalam Siaran Pers di polres, Kamis (10/3/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Prasangka atau isu masih menjadi ancaman serius bagi kerukunan masyarakat. Buktinya, hanya gara-gara isu santet yang belum bisa dibuktikan kebenarannya, NS (46), warga Dusun Larangan Timur, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan tega menghabisi nyawa tetangga, N (60).

NS tega menghabisi N yang masih pamannya sendiri itu, lantaran dendam setelah termakan isu bahwa mertua perempuannya meninggal gara-gara disantet korban. Selain itu N sakit hati karena istrinya menderita sakit-sakitan sejak mertuanya meninggal.

Hal itu terungkap dalam Siaran Pers Satreskrim Polres Bangkalan terkait Ungkap Kasus Pembunuhan, Kamis (10/3/2022). NS dihadirkan beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kayu yang dipakai memukul korban, dan arko milik tersangka untuk mengangkut rumput.

“Tidak ada pertikaian sebelumnya antara korban dan tersangka. Tersangka dendam atau sakit hati gara-gara terbakar isu bahwa korban telah menyantet ibu mertua dan istrinya. Mertua tersangka meninggal dan sejak itu pula istrinya sakit-sakitan,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Pembunuhan N terjadi, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat korban mengarit rumput. Tersangka dan korban memang sering mengarit rumput di lokasi yang sama, di belakang rumah korban.

Sigit menjelaskan, semenjak ibu mertua meninggal dan istri tersangka menderita sakit, N menyiapkan sebilah kayu yang dibuat sedemikian rupa dan dirancang khusus untuk melakukan pembunuhan.

“Keluarga kemudian mencari N karena biasanya sampai rumah dari lokasi mencari rumput menjelang Maghrib. Ternyata korban ditemukan tidak bernyawa dengan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang,” jelas Sigit.

Pengakuan tersangka NS, ia menghujamkan sebilah kayu dari arah belakang ketika korban dalam posisi sedang mengarit rumput. Hantaman kayu itu mengenai kepala bagian kanan dan menyebabkan korban ambruk dengan posisi telungkup.

“Ketika korban terjatuh, pelaku masih memukulkan kayu sebanyak tiga kali ke belakang kepala korban. Hasil visum juga menjelaskan demikian. Setelah melakukan pemukulan, pelaku meninggalkan korban begitu saja,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Bumi. Bersama Satreskrim Polres Bangkalan, pihak polsek langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum korban, hingga menghadirkan tiga orang saksi.

Dan Selasa (8/2/2022), Sigit bersama timnya memimpin gelar olah TKP ulang, mencari bukti-bukti di lokasi kejadian, hingga menemukan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah kayu yang dijadikan alat untuk membunuh korban.

Sigit menambahkan, beberapa petunjuk dan sejumlah alat bukti menuntun kepada pelaku NS. Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, sehari setelah pembunuhan itu terjadi. “Tersangka NS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tegas Sigit. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved