SOSOK Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi, Akan Susul Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith ke Penjara?

Sosok Haikal Hassan Baras dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian melalui elektronik.

Editor: Iksan Fauzi
Instagram/Haikal Hassan
Ilustrasi - Sosok Haikal Hassan alias Babe Haikal yang dilaporkan Repdem ke Bareskrim Polri karena dugaan ujaran kebencian. Akankah Haikal Hassan menyusul Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith di penjara? 

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Bahar bin Smith diketahui tiba di Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB bersama penasehat hukum dan rombongan keluarganya.

Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bahar bin Smith sempat menghampiri wartawan yang menunggunya.

"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya datang ke sini, untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang," ujar Habib Bahar.

Sebagai warga negara yang baik, Habib Bahar mengaku akan kooperatif saat menjalani pemeriksaan nanti.

"Saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, kemudian surat pemanggilan sehingga saya datang kemari, sebagai kewajiban. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan saya kooperatif pihak kepolisian Polda Jabar," katanya.

Dia kemudian berjalan menuju pintu Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Sejumlah wartawan tak luput merekam momen Habib Bahar masuk ke gedung.

Rupanya, dia kembali menyampaikan sesuati bernada sumpah serapah.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.

Pasalnya kata dia, penanganan kasusnya diduga diwarnai motif politik.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.

Habib Bahar juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved