Berita Tulungagung

Kasus Video Kucing Diminumi Ciu di Tulungagung, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus kasus dugaan kucing yang dicekoki ciu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Ahmad Azam ketika pertama kali kasusnya mencuat di Bulan Oktober 2019. 

Dalam dialognya, orang dalam rekaman itu mengatakan jika cairan itu adalah ciu bekonang.

Sontak video itu membuat marah para pecinta satwa, apalagi kucing itu akhirnya mati.

Azam, sosok dalam video itu akhirnya membuat klarifikasi dan meminta maaf.

Dalam penjelasannya, yang diminumkan ke kucing anggora itu bukan ciu melainkan air kelapa.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di SMAN 1 Kota Blitar Tambah 2 Orang, PTM Dihentikan Sementara

Saat itu kucing tengah keracunan karena memakan umpan tikus.

Azam berusaha menolong dengan memberikan air kelapa dengan maksud menetralisasi racun.

Namun permintaan maaf Azam tidak menyurutkan amarah para pecinta kucing.

Belasan orang pecinta kucing dari Tulungagung dan daerah lain membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jumat (18/10/2019).

Setelah dua tahun, akhirnya perkara ini sampai ke pengadilan.

Azam dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebab unggahan videonya dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.

BACA BERITA TULUNGAGUNG LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved