Berita Tulungagung
Kasus Video Kucing Diminumi Ciu di Tulungagung, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus kasus dugaan kucing yang dicekoki ciu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus kasus dugaan kucing yang dicekoki ciu.
Terdakwa Ahmad Azam Ibadurrahman (24) dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 3 bulan.
Sidang yang digelar hari ini, Jumat (11/2/2022) pukul 09.00 WIB dilaksanakan secara daring.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, potong masa tahanan," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Terdakwa warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang ini menyatakan menerima putusan hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, banding atau menerima putusan itu.
Baca juga: Pengendara Motor yang Diseruduk Bus Jaya di Kabupaten Madiun Meninggal di Rumah Sakit
"JPU aka memanfaatkan waktu untuk melapor ke pimpinan, sebelum menyatakan sikap selanjutnya," sambung Agung.
Azam mulai menjalani penahanan di kepolisian pada 9 Desember 2022.
Terhitung hingga hari ini, Azam telah menjalani penahanan selama 65 hari, atau 2 bulan lebih 5 hari.
Jika JPU menerima putusan hakim, maka Azam tinggal menjalani 25 hari masa hukuman.
"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 5 bulan penjara," ucap Agung.
Hal yang dianggap memberatka terdakwa adalah membuat situasi gaduh.
Baca juga: Maling Satroni Kosan di Jambangan Kota Surabaya, 25 Detik Motor Milik Jurnalis Ini Amblas
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa menyesali perbuatannya, masih berusia muda serta menyesali perbuatannya.
Kasus ini bermula pada rekaman video di media sosial, yang menunjukkan seseorang sedang memasukkan cairan ke mulut seekor kucing pada Oktober 2019.