Aturan Sholat Jumat Seiring Lonjakan Covid-19 Varian Omicron, Boleh Sholat di Rumah? Ini Fatwa MUI

Aturan sholat jumat di tempat ibadah saat Covid-19 naik, boleh sholat jumat di rumah, ini fatwa MUI.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/hayu yudha prabowo
Ilustrasi - jamaah sholat jumat 

Adapun hukum membaca doa iftitah dalam shalat adalah sunnah.

Bacaan niat shalat duhur saat menjadi imam.

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

"ushalli fardhazh-zhuhri arba'a raka'aatim mustaqbilal-qiblati adaa'an imaman lillaahi ta'aalaa."

Terjemahannya: aku menyengaja shalat fardhu duhur 4 raka'at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah.

Perhatian:

• * Adaa-an: Bila shalat sendiri

• * Imaaman : Bila shalat sebagai imam

• * Ma'muuman : Bila shalat sebagai makmum

2. Gerakan dan bacaan shalat duhur

- Takbiratul ikhram

Takbiratul ikhram merupakah rukun shalat.

Oleh sebab itu, tidak akan sah shalat seseorang jika dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat.

Adapun yang dimaksud dengan takbiratul ikhram adalah membaca atau mengucapkan takbir (Allahu akbar), bukan mengangkat kedua tangan.

Sementara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram hukumnya sunnah, tidak wajib.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved