Aturan Sholat Jumat Seiring Lonjakan Covid-19 Varian Omicron, Boleh Sholat di Rumah? Ini Fatwa MUI
Aturan sholat jumat di tempat ibadah saat Covid-19 naik, boleh sholat jumat di rumah, ini fatwa MUI.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut aturan Sholat Jumat di tempat ibadah menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.
Simak juga Fatwa MUI terkait sholat di rumah yaitu mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzhuhur.
Sebagai informasi, aturan baru dikeluarkan Kemebag seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Menurut surat edaran tersebut, pelaksanaan sholat jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), boleh dilaksanakan di tempat ibadah namun dengan catatan khusus.
Berikut sekilas aturan melaksanakan ibadah di wilayah kabupaten/kota Jawa dan Bali:
Level 3, dapat melaksanakan ibadah secara berjamaah selama PPKM, maksimal 50 persen dari kapasitas paling banyak 50 orang jamaah, dengan prokes ketat.
Level 2, dapat melaksanakan jamaah selama PPKM, maksimal 75 persen dari kapasitas paling banyak 75 orang jamaah, menerapkan prokes lebih ketat.
Level 1, dapat melaksanakan jamaah selama PPKM, maksimal 75 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes lebih ketat.
Unggahan Kementerian Republik Indonesia (RI) selengkapnya:
Fatwah MUI
Lantas bolehkah mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur rumah, karena kondisi kasus Covid-19 di sekitar tempat tinggal meningkat?
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dzuhur menggantikan pelaksanaan shalat Jumat di tengah situasi Covid-19 yang kembali meningkat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul, dikutip dari situs mui.or.id, Jumat (4/2/2022)
Miftahul menuturkan, masyarakat juga hendaknya memberi edukasi kepada pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi dan tidak perlu melaksanakan shalat Jumat di masjid.