Aturan Sholat Jumat Seiring Lonjakan Covid-19 Varian Omicron, Boleh Sholat di Rumah? Ini Fatwa MUI

Aturan sholat jumat di tempat ibadah saat Covid-19 naik, boleh sholat jumat di rumah, ini fatwa MUI.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/hayu yudha prabowo
Ilustrasi - jamaah sholat jumat 

Sementara itu, umat Islam yang dapat melaksanakan shalat berjemaah di masjid juga diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak, serta memakai sajadah sendiri.

Berdasarkan fakwa MUI, bagi umat yang tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat karena kondisi Covid-19 di wilayahnya meningkat, bisa menggantikan Sholat Jumat dengan Sholat Dhuhur di rumah.

Tata Cara Sholat Dzuhur

1. Niat shalat duhur

Sebelum takbiratul ikhram, silahkan berdiri tegak menghadap kiblat sambil mengukuhkan niat shalat di dalam hati untuk melaksanakan ibadah shalat karena Allah SWT.

Adapun niat shalat duhur bacaan latin dan artinya adalah sebagai berikut:

Bacaan niat shalat duhur saat mengerjakannya sendiri.

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

"ushalli fardhazh-zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal-qiblati adaa'an lillaahi ta'aalaa."

Terjemahannya: Aku berniat shalat fardu duhur 4 raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala

Niat shalat duhur sendiri memiliki perbedaan saat dikerjakan jika dalam posisi sebagai imam atau saat sebagai makmum.

Bacaan niat shalat duhur saat menjadi makmum atau berjamaah.

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

"ushalli fardhazh-zhuhri arba'a raka'aatim mustaqbilal-qiblati adaa'an ma'muman lillaahi ta'aalaa."

Terjemahannya: aku sengaja shalat fardhu duhur 4 raka'at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved