Berita Kediri

Edarkan Narkoba, Pemuda Kediri dan Jombang Ini Dibekuk Unit Reskim Polsek Wates

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Wates.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Wates Kediri
Petugas Unit Reskim Polsek Wates saat mengamankan pelaku di Mapolsek Wates Jumat (4/2/2022). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Petugas Unit Reskim Polsek Wates berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba di Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Petugas menangkap dua orang tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Kedua tersangka itu adalah Mohammad Basori (21) warga Jogoroto Kecamatan Jombang Jawa Timur, dan Fernandy Wahyu warga Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 5,16 gram, 2 buah HP, kemudian Alat Hisap Sabu hingga kaca pirex.

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Wates.

"Kami dapat laporan dari masyarakat jika di sebuah rumah Desa Wates adanya seseorang yang hendak mengedarkan narkoba," ujar Kapolsek Wates AKP Suharyanta, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Ibu Muda Tawarkan Anak Tetangganya di Rusun ke Pria Hidung Belang, Patok Tarif Rp 250.000

Dijelaskan AKP Suharyanta, usai pihaknya melakukan proses penyelidikan, ditemukan dua orang yang dengan sengaja menyimpan narkoba.

"Selanjutnya kita lakukan penggeledahan hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, lalu ada alat hisapnya juga dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba," imbuhnya.

Kemudian berdasarkan keterangan dua tersangka. Jika ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Muhammad Karis Nasution yang kini masih jadi DPO (daftar pencarian orang).

Baca juga: Seminar Pembangunan SDM, ASN Lamongan Harus Pahami Arsitektur dan Perencanaan Kinerja Daerah

"Peran kedua tersangka ini sebagai pengantar atau kurir dari DPO kita berinisial K. Jadi K ini menjanjikan sejumlah uang jika bersedia mengantar paket sabu ke suatu tempat dengan imbalan 100 ribu rupiah," jelas Kapolsek Wates.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Wates, guna kepentingan penyelidikan selanjutnya," pungkas Kapolsek Wates AKP Suharyanta.

BACA BERITA KEDIRI LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved