Berita Madiun

Ini Daftar 14 Obyek Cagar Budaya yang Ditetapkan Bupati Madiun, Ada Pendopo Muda Graha

Salah satu obyek yang ditetapkan sebagai obyek Cagar Budaya adalah Pendopo Muda Graha.

tribun jatim/sofyan arif candra
Komplek Pendopo Muda Graha yang ditetapkan Bupati Madiun sebagai satu dari 14 obyek Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun, Rabu (2/2/2022). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Bupati Madiun Ahmad Dawami menetapkan 14 obyek sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun, Rabu (2/2/2022).

Salah satu obyek yang ditetapkan sebagai obyek Cagar Budaya adalah Pendopo Muda Graha.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan penetapan 14 obyek sebagai Cagar Budaya tersebut bertujuan untuk melindungi benda-benda yang mempunyai nilai sejarah.

Selain itu juga menyampaikan informasi kepada generasi kedepan bahwa Madiun punya karakter tersendiri.

"Penetapan 14 obyek ini masih awal. Nanti yang akan dimasukkan lebih banyak lagi karena potensi penemuan cagar budaya di Kabupaten Madiun sangat besar," kata Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Peringatan Hari Pers Nasional, Ini Pesan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bangkalan

Menurut Kaji Mbing, dengan ditetapkannya obyek tersebut menjadi cagar budaya, pemerintah akan lebih mudah untuk melindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Masih banyak yang belum masuk cagar budaya ini yang kita sulit mengantisipasi jika ada tangan jahil," tambahnya.

Kedepan, Pemkab Madiun akan melakukan kajian untuk memberi pagar pelindung atau revitalisasi bagi obyek-obyek cagar budaya termasuk Pendopo Muda Graha.

"(Prioritas revitalisasinya) kita kembalikan sesuai kajian berdasarkan konsultasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya termasuk dari hasil pengumpulan data (sejarahnya)," jelas Kaji Mbing.

Baca juga: 63 Siswa dan Guru Positif Covid-19, MAN Surabaya Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Pemkab Madiun menargetkan, tahun ini ada 36 obyek yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

"Yang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, kita berharap masyarakat punya perhatian ikut serta melindungi dan menjaga obyek tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Surabaya Menanjak, PTM 100 Persen SD-SMP Dikurangi

Berikut ini 14 obyek yang ditetapkan Kaji Mbing sebagai Cagar Budaya:

1. Komplek Pendopo Muda Graha

2. 4 (empat) Jwaladara di Pendopo Muda Graha

3. Candi Wonorejo

4. Prasasti Mrwak

5. Prasasti Klagenserut

6. Arca Pancuran Dewi Sri

7. Umpak bermotif koleksi Rumah Palang Mejayan

8. Arca Perwujudan koleksi Rumah Palang Mejayan

9. Yoni koleksi Rumah Palang Mejayan

10. Arca Ganesha koleksi Rumah Palang Mejayan

11. Arca Nandi koleksi Rumah Palang Mejayan

BACA BERITA MADIUN LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved