Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE PEMBUNUHAN SUBANG: Dugaan Pengacara Danu Soal 'Tukar Kepala', Korbankan Orang untuk Dipenjara
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, mencurigai adanya misi "tukar kepala" hingga membuat kliennya kerap menjadi sorotan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Dengan status DPO itu mengindikasikan bahwa pelaku pembunuhan ini dari luar atau bukan termasuk daftar saksi yang selama ini diperiksa polisi.
Hal ini, menurut Taufan adalah progres yang baik untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dari analisisnya, jika pelaku pembunuhan dari luar, biasanya tidak punya tendensi, dendam atau ikatan asmara. Dan, biasanya mereka adalah kelompok profesional yang memiliki keahlian melakukan eksekusi pembunuhan.
Hal ini dimungkinkan karena sudah lima bulan kasus ini terjadi, polisi juga belum bisa mengungkapnya.
"Kesulitan ini lah yang mengindikasikan mereka profesional. Mengerti SOP-SOP penyidik. Ditambah minimnya bukti pendukung, CCTV buram.
Jejak atau sidik jari juga sulit ditemukan karena pelaku merapikan perbuatannya dengan baik. Kalau orang awam sulit," katanya.
Taufan berharap DPO ini bisa segera ditangkap sehingga bisa diketahui siapa-siapa saja di belakangnya.
"Kalau pelaku dari luar, pelaku tidak ada tendensi apapun. Dia hanya menjalankan tugas.
Siapa yang memberi tugas, siapa yang membayar, siapa yang berkepentingan di sini," katanya.
Kata Kriminolog Soal Kasus Subang
Meski polisi sudah merilis sketsa wajah terduga pelaku pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, namun hal itu tidak cukup untuk bisa membawa perkara ini berlanjut ke persidangan.
Kriminolog Universitas Indonesia, Prof Adrianus Meliala, sketsa itu membutuhkan fakta pendukung lain seperti gerakan tubuh, adanya pakaian yang bisa meyakinkan bahwa dialah dia.
"Ceritanya akan jadi lain, kalau polisi beranggapan cukup, lalu sketsa itu diterima jaksa. Karena pada saatnya jaksa yang akan berjuang meyakinkan hakim bahwa dialah dia.
Selagi tidak ada fakta tambahan. maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut itu," terang Adrianus Meliala dikutip dari tayangan Aiman, yang diunggah channel youtube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).
Menurut Adrianus, tindakan penyelidikan yang dilakukan kepolisian ternyata banyak kelemahan, mulai dari langkah pertama saat olah TKP hingga pada pemeriksaan saksi berulang-ulang yang membuatnya bisa mengarang cerita.
Hal ini menjadi sorotan kritis kriminolog Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala.
Menurutnya, kelemahan pertama dalam proses penyelidikan terjadi dalam pemeriksaan forensik oleh dokter yang menurutnya kurang tepat.