OTT KPK di PN Surabaya
'SEMUANYA OMONG KOSONG' Protes Hakim Itong Saat Rilis Penetapan Tersangka Dugaan Suap Rp 1,3 Miliar
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba protes di tengah Wakil Ketua KPK membeberkan kronologi penerimaan suap.
Penetapan sidang dilaksanakan pada 27 Juli 2021.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni Hidayat dengan hakim anggota R Yoes Hartyarso dan I Gusti Ngurah Bhargawa sepakat memutuskan ketiga terdawa secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menuntut ketiganya dengan vonis hanya enam bulan penjara.
Moh Hamdan juga terdaftar sebagai panitera pengganti yang bertugas saat itu.
Vonis Djerman Prasetyo dilakukan tiga hari lebih awal dari kedua terdakwa yang tersandung kasus sindikat mafia tanah.
Djerman Prasetyo divonis pada Senin (18/10/2021) sedangkan Samsul Hadi dan Subagyo divonis pada Kamis (21/10/2021).
Mendengar putusan itu, Jaksa Darwis sempat bersumbar jika putusan tersebut mencederai asas keadilan hingga ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Sangat jauh sekali. Tuntutan 3,5 tahun hanya divonis enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Darwis usai persidangan, Kamis (21/10/2021).
Banding Darwis dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun lagi-lagi hasilnya tidak maksimal.
Ketiga terdakwa mafia tanah itu dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari untuk terdakwa Subagyo dan Samsul Hadi, sementara hukuman Djerman Prasetyo tetap pada enam bulan penjara.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai minutasi hasil penyidikan, terdakwa Samsul Hadi nekat melakukan pemalsuan surat atas iming-iming Djerman Prasetyo yang bakal memberikan uang senilai 15 Miliar rupiah untuk menguasai tanah seluas 1,7 Hektare milik petambak di Manukan Surabaya.
3. Ditangkap
Catatan merah terakhir hakim Itong saat dia ditangkap KPK pada Kamis (20/1/2022).
Informasi yang dihimpun surya.co.id, pada Rabu (19/1/2021) malam, ruangan kerja hakim Itong di PN Surabaya disegel KPK.
Saat itu belum ada barang bukti yang diangkut KPK.
Lalu, pada Kamis (20/1/2021) sekitar pukul 05.00 - 05.30, KPK kembali mendatangi kantor PN Surabaya.
Saat itu KPK sudah membawa Itong Isnaeni bersama Hamdan di dalam mobil.
Sementara petugas menggeledah ruangan hakim Itong dan PP Hamdan.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan, adanya penangkapan tersebut.
Hanya saja pihaknya belum mengetahui hakim yang ditangkap KPK itu, berperkara atas kasus apa.
"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja,"
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin Ginting.
Lalu, bagaimana sosok Itong Isnaeni?
DIkatakan Martin, selama ini hakim Itong bekerja normal laiknya hakim biasanya.
"Tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif," katanya.
Hakim Itong Isnaeni mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Selain menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Bahkan di PHI dia ditunjuk sebagai humas.
Lalu, bagaimana dengan perkara yang ditangani saat ini, Martin mengungkapkan memastikan akan segera dialihkan ke hakim yang lain.
"Kalau majelis yang lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasa, tidak akan terhambat," katanya.
DIsinggung kemungkinan ada pendampingan hukum bagi hakim Itong, Martin belum bisa memastikan.
"Bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," katanya.
Martin menyesalkan kejadian ini karena selama ini pihaknya selalu mendapat arahan pimpinan MA terkait kinerja berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017.
"Setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan.
"Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," katanya.
Informasi yang dihimpun surya.co.id, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap diduga terkait perkara gugatan praperadilan.
Sementara panitera pengganti Hamdan yang turut ditangkap kurang banyak dikenal di PN.
Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim.
Tertangkapnya pengacara, panitera pengganti dan hakim PN Surabaya dalam OTT KPK ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujarnya.
Mereka, kata dia, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ali mengatakan KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali. (berbagai sumber)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hakim-pn-surabaya-itong-isnaeni-hidayat-jadi-tersangka-suap.jpg)