OTT KPK di PN Surabaya

'SEMUANYA OMONG KOSONG' Protes Hakim Itong Saat Rilis Penetapan Tersangka Dugaan Suap Rp 1,3 Miliar

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba protes di tengah Wakil Ketua KPK membeberkan kronologi penerimaan suap.

Editor: Iksan Fauzi
Tangkapan Layar
Hakim Itong, tersangka dugaan suap protes dan mengungkapkan kalimat 'semuanya omong kosong' saat pimpinan KPK membeberkan kronogi penangkapannya. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba protes di tengah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membeberkan kronologi penerimaan suap. 

Protes itu dilayangkan ketika pimpinan KPK menunjukkan sejumlah tersangka, termasuk Itong di hadapan awak media, Kamis (20/1/2022) malam.

Di tengah konferensi pers itu, hakim Itong  sempat menyela dan menyebut semua yang diungkapkan pimpinan KPK omong kosong.

Hakim Itong ditetapkan tersangka setelah kena operasi tangkap tangan atas kasus suap Rp 1,3 miliar. Ia diduga menerima upeti senilai Rp 140 juta saat berada di parkiran PN Surabaya.

Selain Hakim Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Pada Rabu (19/1/2022), sekira pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.

Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.

Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.

Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved