OTT KPK di PN Surabaya
'SEMUANYA OMONG KOSONG' Protes Hakim Itong Saat Rilis Penetapan Tersangka Dugaan Suap Rp 1,3 Miliar
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba protes di tengah Wakil Ketua KPK membeberkan kronologi penerimaan suap.
KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.
Pernah bebaskan koruptor
Berikut ini catatan merah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022).
Hakim Itong Isnaeni ditangkap bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan seorang pengacara.
Setelah OTT KPK ini, rekam jejak Itong Isnaeni pun menjadi sorotan.
Mulai saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong hingga kasus terakhir ini.
Berikut catatan merah hakim Itong Isnaeni:
1. Bebaskan terdakwa korupsi
Saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, hakim Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi.
Informasinya, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy.
Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hakim-pn-surabaya-itong-isnaeni-hidayat-jadi-tersangka-suap.jpg)