Surya Militer
Jenderal Andika Perkasa Awasi Terus Pengusutan Kasus Korupsi Tilep Uang Prajurit, 'Saya Ingin Cepat'
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pengusutan kasus korupsi di TNI AD diselesaikan secepatnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.
Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Sumber dana yang dikorupsi dari prajurit
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dana yang dikorupsi dari TWP AD periode 2013-2020 berasal dari gaji prajurit.
"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Leonard menuturkan, dana tersebut masuk dalam domain keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.
Ia menyebutkan, dengan kasus korupsi ini, negara memiliki kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000," ujar Leonard.
Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Brigjen YAK berupa ruko, mobil dan tanah.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)