Berita Jombang
PENDERITAAN Santriwati Korban Pelecehan Anak Kiai di Jombang, Diancam hingga Minta Perlindungan LPSK
Penderitaan panjang dialami U (inisial), santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah yang menjadi korban pelecehan seksual anak kiai
SURYA.CO.ID - Penderitaan panjang dialami U (inisial), santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah yang menjadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan anak kiai di Jombang, Jawa Timur.
Selama menuntut keadilan, santriwati berusia 24 tahun ini kerap mendapatkan ancaman hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan karena berlarutnya kasus ini, LPSK harus memperpanjang masa perlindungannya hingga lima kali.
Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengungkapkannya dalam konferensi pers Kamis (6/1/2022).
Dalam perkara ini, LPSK sudah dilibatkan sejak Oktober tahun 2019 usai U memutuskan membawa kasus kekerasan seksual ini ke Polres Jombang.
Baca juga: UDPATE ANAK KIAI JOMBANG Sah Tersangka Asusila Santriwati, Hakim Tolak Gugatannya Pada Kapolda Jatim
"Setiap kali program perlindungan diberikan selama enam bulan, jadi perlindungan terhadap korban ini memasuki perpanjangan kelima di bulan Februari 2022," ujar Livia dalam konferensi pers Kamis (6/1/2022).
Selama dua tahun kasus mandek di kepolisian, LPSK harus berhadapan langsung dengan berbagai ancaman terhadap korban.
Bahkan, bukan hanya korban yang menerima ancaman, pendamping korban dari Komnas Perempuan juga mendapatkan ancaman dan tindak penganiayaan.
Penganiayaan terhadap pendamping korban terjadi pada Mei 2021 lalu.
"Sejak Januari 2020 LPSK sudah beri perlindungan kepada tujuh saksi atau korban untuk kasus kekerasan seksual ini. Dimana 4 saksi dan korban untuk kasus penganiayaan pada saksi yang terjadi Mei 2021 lalu," jelasnya.
Saat ini kata Livi, baru satu korban yang berada dalam naungan perlindungan LPSK.
Mengingat kasus itu menimpa korban lain, Livi mempersilakan korban lain agar melapor ke LPSK apabila mendapatkan ancaman, tekanan, atau penganiayaan dari pihak pelaku.
Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan hambatan terbesar dalam kasus itu dua tahun terakhir ialah tekanan massa dan relasi kuat keluarga tersangka di Jombang.
Bahkan di satu waktu, kepolisian dari Polres Jombang tak bisa menjemput tersangka MSAT usai mangkir dua kali dalam pemanggilan pemeriksaan.
"Misal pernah ada upaya paksa dari kepolisian tak bisa masuk ke area komplek pesantren karena dilakukan penjagaan," jelas Siti.