Penemuan Jasad Bayi di Lemari di Sumenep
Keluarga Tak Punya Biaya, Bayi Ditemukan Tewas di Lemari Kos Arjasa Sumenep Tak Bisa Diautopsi
Kasus penemuan jenazah bayi perempuan di dalam lemari kamar indekos di Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, tak bisa diautopsi
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SUMENEP - Kasus penemuan jenazah bayi perempuan di dalam lemari kamar indekos di Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan keprihatinan.
Bayi malang bernama S (1) itu diduga kuat menjadi korban kejahatan, namun jenazahnya tidak menjalani proses autopsi karena alasan biaya.
Keluarga korban, Moh Rofiq (54), mengaku tidak mampu menanggung biaya autopsi yang disebut akan dilakukan oleh tim dari kepolisian.
Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga telah dipanggil ke Kantor Polsek Kangean pada Rabu (3/9/2025) malam untuk membicarakan rencana autopsi.
"Sudah disepakati oleh keluarga untuk tidak diautopsi, dikarenakan tidak mampu untuk menyediakan dana tim yang mau ke Kangean gitu," tutur Rofiq saat dikonfirmasi pada kepada Kamis (4/9/2025) pagi.
Rofiq mengaku biaya autopsi harus dibebankan pada keluarga, namun tidak pernah diberi tahu secara rinci mengenai besarnya biaya autopsi tersebut.
"Kalau dulu katanya ditanggung, tapi sekarang sudah tidak lagi. Semua perhitungan biaya ditentukan oleh tim dari kepolisian. Yang menentukan (total biaya) tim dari Polda katanya, untuk autopsi," ucapnya.
Sehingga, anak malang yang sudah jadi korban itu dibuatkan pernyataan oleh keluarga untuk tidak dilakukan autopsi karena tidak mampu membiayai transportasi tim forensik dari Polda ke Pulau Kangean.
Ironisnya, keluarga sebenarnya berharap autopsi tetap dilakukan demi mengungkap penyebab pasti kematian bayi perempuan tersebut.
"Seandainya biayanya tidak dibebankan ke keluarga, maunya autopsi," tutut Rofiq.
Polisi disebut telah mengarahkan penyelidikan kepada ibu korban yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan mengandalkan hasil visum medis sebagai bahan penyelidikan, bukan autopsi.
Padahal, berdasarkan penelusuran media ini dalam aturan hukum di Indonesia seperti Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, biaya autopsi dalam kasus pidana seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui anggaran APBN.
Running News
TribunBreakingNews
jasad bayi di dalam lemari
autopsi
Sumenep
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Tunggu Persetujuan Keluarga, Polres Sumenep Belum Bisa Autopsi Jasad Bayi yang Ditemukan di Lemari |
![]() |
---|
Polres Sumenep Bantah Jasad Bayi di Dalam Lemari di Kangean Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Polres Sumenep Dalami KasusĀ Penemuan Jasad Bayi di Dalam Lemari di Pulau Kangean |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Penemuan Jasad Bayi di Dalam Lemari di Arjasa Kangean Sumenep, Diduga Dimutilasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.