Berita Nganjuk

Warga Miskin Tak Bisa Berobat Gratis Lagi Akibat SKTM Dihapus, Pemkab Nganjuk Belum Temukan Solusi

Marhaen telah meminta dilakukan validasi dan pengecekan ulang seluruh data warga miskin penerima bantuan jaminan kesehatan

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi saat menggelar rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait mulai tidak berlakunya SKTM pada tahun 2022 untuk bantuan jaminan kesehatan warga miskin di Kabupaten Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Selama ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Jaminan Sosial Kemasyarakatan menjadi rekomendasi agar warga miskin mendapat pelayanan kesehatan gratis. Tetapi kini Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi cemas bahwa warga miskin di Nganjuk tidak lagi mendapat pengobatan tanpa biaya itu, kalau tidak ditemukan solusi pengganti SKTM.

"Kami masih terus berupaya melakukan hitung-hitungan data warga miskin yang layak mendapat bantuan jaminan kesehatan tersebut. Khawatirnya mulai tahun 2022 banyak warga miskin yang tidak lagi mendapat layanan kesehatan tanpa biaya," kata Marhaen dalam rapat koordinasi bersama BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kesehatan, Kamis (16/12/2021).

Sekarang Pemkab Nganjuk berupaya mencari solusi terbaik karena jumlah warga tidak mampu di Kabupaten Nganjuk yang masih membutuhkan bantuan layanan kesehatan, cukup besar. Marhaen mengatakan, Pemkab Nganjuk masih berupaya mencari cara setelah ada penonaktifan SKTM untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat itu.

Di Kabupaten Nganjuk, ada sekitar 850 ribu warga yang mendapatkan jaminan kesehatan. Mereka terdiri dari 550.975 orang mendapat bantuan jaminan kesehatan dari Pemerintah Pusat, 15.933 orang mendapat bantuan jaminan kesehatan dari Provinsi Jatim.

Ditambah 34.11 orang mendapat bantuan jaminan kesehatan dari Pemkab Nganjuk, dan sekitar 239.762 orang peserta jaminan sosial secara mandiri atau umum. "Untuk Pemkab Nganjuk, diupayakan ada tambahan 10.000 orang penerima jaminan kesehatan. Sehingga total ada 44.000 orang yang menerima jaminan sosial kesehatan dari Pemkab Nganjuk," ucap Marhaen.

Di samping itu, ungkap Marhaen, program jaminan kesehatan tersebut sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri di mana penerima bantuan jaminan kesehatan harus memiliki kartu.

Dengan demikian tidak lagi ada penarikan biaya kesehatan di rumah sakit dari siapa saja yang sakit karena baru dibayar oleh pemda dari anggaran yang telah disediakan. "Inilah yang sulit, nantinya warga miskin yang sakit bila tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, bisa tidak lagi gratis berobat di rumah sakit," ucap Marhaen.

Karena itu Marhaen telah meminta dilakukan validasi dan pengecekan ulang seluruh data warga miskin penerima bantuan jaminan kesehatan. Apabila ditemukan penerima jaminan kesehatan dinilai sudah mampu, maka bantuan yang diterima bisa dialihkan ke warga miskin lain yang sangat membutuhkan bantuan kesehatan.

Selanjutnya Pemkab Nganjuk berencana akan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Nganjuk dalam penyediaan bantuan biaya kesehatan bagi warga miskin. Dana tersebut bisa diwujudkan sebagai dana hibah untuk kesehatan warga miskin Nganjuk.

"Ini karena berdasar data BPS, masih ada sekitar 125.000 warga miskin yang belum tercover bantuan jaminan kesehatan dan akan terbentur aturan penonaktifan SKTM," tutur Marhaen. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved