Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati

TERUNGKAP Kasus Mirip PREDATOR Herry Wirawan, Korban di Tasikmalaya 9 Santriwati & Cilacap 15 Siswi

Terungkap kasus rudapaksa santriwati mirip PREDATOR Herry Wirawan di Kota Bandung, kali ini terjadi di Tasikmalaya 9 anak jadi korban guru agama.

Editor: Iksan Fauzi
Dok. Humas Polres Cilacap
Predator Bandung Herry Wirawan. Foto kanan : predator Cilacap, MAYH (51) tersangka rudapaksa 15 siswi SD dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021). 

"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld.

3. Beraksi sejak bulan September

Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.

Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri.

"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."

"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.

Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.

Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.

4. Modus pelaku

Sementara modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.

Sedangkan waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.

Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.

Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.

5. Pengakuan pelaku

MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.

Ia membantah memberikan iming-iming nilai kepada korban.

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tidak ada ancaman," bebernya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahas nafsunya ketika melihat anak-anak.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.

5 kejahatan Herry Wirawan

Sebelumnya, terungkap 5 kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan . Yakni, mulai menghamili 21 santriwati hingga menjadikan anak yang dilahirkan korban sebagai alat mencari sumbangan.

Aksi tak terpuji Herry Wirawan rupanya memantik kemarahan publik. Tak sedikit netizen mendorong aparat hukum memberikan hukuman kebiri kepada predator anak tersebut.

Emosi para netizen seakan terkuras setelah mengetahui kelakuan Herry Wirawan

Dari 12 santriwati di bawah umur yang menjadi korban Herry Wirawan, 8 orang di antaranya telah melahirkan.

Satu dari mereka yang melahirkan dua kali. Sedangkan dua korban lainnya, saat ini mengandung benih Herry Wirawan.

Berikut daftar 5 kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 12 santriwatinya seperti dilansir dari TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Cuma Bikin Santriwati Hamil, Kelakuan Keji Herry Wirawan Juga Paksa Siswinya Kerja Rodi

1. Hamili 12 santriwati dari 2016 hingga 2021

HUBUNGAN DI LUAR NIKAH seorang guru ngaji di Bandung dengan 12 santriwati berawal janji remeh hingga lahirlah 8 bayi dari rahim par akorban. (Kolse TribunJabar)
Para santriwati yang masih berusia rata-rata 14 tahun diiming-imingi Herry Wirawan akan disekolahkan dan ada pula yang dijanjikan dimasukkan menjadi Polisi Wanita (Polwan).

Herry Wirawan merupakan seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung.

Dia telah menyetubuhi 12 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.

Dari 12 santriwati yang dirudapaksa Herry Wirawan, ada 8 orang yang telah melahirkan anak, dan 2 orang yang tengah mengandung.

Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.

"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Menurut Agus, beberapa korban ada yang disetubuhi berulang kali.

Belasan santriwati tersebut disetubuhi Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dan tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya, tapi juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

2. Anak yang terlahir dijadikan yatim piatu untuk cari sumbangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia ikut angkat suara terkait kejadian kemanusiaan tersebut.

Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Herry Wirawan, seorang guru ngaji di Bandung yang menghamili 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)
3. Dijadikan kuli bangunan

Livia menambahkan, para korban rudapaksa Herry Wirawan itu juga sempat diminta kerja rodi.

Yakni menjadi tukang atau kuli bangunan saat pembangunan pesantren.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku"

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Livia Istania DF Iskandar.

Berkenaan pada dugaan tersebut, LPSK mendorong Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap adanya eksploitasi ekonomi.

Bukan cuma itu, LPSK juga meminta kejelasan aliran dana dalam kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

4. Salahgunakan sumbangan pemerintah

Selain kejahatan-kejahatan itu, Herry Wirawan juga diduga memakai dana bantuan pemerintah.

Dugaan tersebut diurai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Diungkap Asep Mulyana, Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi bejatnya di berbagai hotel dan sejumlah apartemen di Kota Bandung.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung dikutip dari Kompas TV, Jumat (10/12/2021).

5. Melakukan rudapaksa di berbagai tempat

Seperti diketahui, Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Atas perbuatan Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan.

Herry Wirawan terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono dilansir dari Kompas TV, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan, aksi bejat Herry Wirawan diduga dilakukan sejak tahun 2016.

Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Semua korban merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung.

Para santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.

"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," ujar Riyono.

Desakan pemberian hukuman kebiri

Aksi bejat Herry Wirawan menjadi atensi nasional.

Di media sosial, banyak warga mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry.

Namun, pihak Kejaksaan akan melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.

"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi. Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini,"

"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas Asep N Mulyana dikutip dari Tribun Jabar.

Asep N Mulyana menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan kasus Herry Wirawan ini.

Menurutnya, aksi bejat Herry bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.

Hal itu karena Herry Wirawan memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.

"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan. Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata Asep N Mulyana.

Sosok Herry Wirawan

Petaka hubungan di luar nikah yang dilakukan seorang guru ngaji di Bandung, Herry Wirawan menghebohkan publik. Pasalnya, ada 12 santriwati yang menjadi korban.

Dari 12 santriwati tersebut, terlahirlah 8 bayi dari benih Herry Wirawan. Dalam melakukan berbagai aksinya, Herry Wirawan melancarkan dengan janji-jani remeh temeh. 

Namun, hal itu bisa membuat korban tergiur. Semua wantriwati yang menjadi korban usianya masih di bawah umur.  

Alhasil, Herry Wirawan pun dengan mudah menodai para santriwati tersebut di berbagai tempat.

Herry Wirawan kadang melakukannya di komplek pondok pesantren, di tempat wisata, hotel hingga di apartemen.  

Siapa sosok Herry Wirawa sebenarnya?

Herry Wirawan merupakan guru ngaji di sebuah pesantren di Kota Bandung. Usianya masih 36 tahun.

Kini dia menjadi terdakwa kasus persetubuhan terhadap santriwati di pondok pesantren tempatnya mengajar.

Saat ini, dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Dari foto yang diterima Tribun, tampak Herry Wiryawan memakai peci putih.

Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Selain dua itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.

Berikut fakta-faktanya :

TribunJabar.id telah merangkum beberapa fakta terkait aksi bejat guru ngaji Herry Wirawan tersebut.

1. Dilakukan di beberapa tempat

Pelaku bejat berinisial HW (36) tersebut melakukan aksi bejatnya tersebut tidak hanya di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Dalam hal ini pemerkosa HW didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

2. Korban diiming-imingi jadi polwan atau pengurus pesantren

HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya dari menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Selain itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.

3. Lahir 8 bayi dari perbuatan biadab pelaku

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.

Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.

Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

4. Korban trauma berat

Para korban yang dirudapaksa oleh Herry Wirawan (36) harus mendapatkan trauma berat karena aksi bejat tersangka, hingga ketika nama tersangka perudapaksa diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

5. Ridwan Kamil marah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sangat marah dengan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) di lingkungan pesantren di Kota Bandung.

Ia mengatakan, pelaku telah ditangkap dan dalam proses peradilan, kemudian pesantren yang bersangkutan telah ditutup.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan para korban, yakni santriwati-santriwati yang bersangkutan, telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

"Dari unit kerja unit perlindungan anak dan kami titip bupati dan walikota untuk terus memonitor kegiatan-kegiatan di wilayah masing-masing agar hal seperti ini tidak terulang dan mudah-mudahanan kita bisa melihat perkembangan yang seadil-adilnya," katanya.

Ia pun meminta agar forum pengurus pendidikan atau pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktek pendidikan yang di luar kewajaran. Untuk langkah pencegahan lainnya, ia meminta agar orang tua dari siswa-siswi yang menitipkan anaknya belajar di sebuah institusi pendidikan untuk turut proaktif mengecek keseharian peserta didik.

"Kita ada forum pengurus pesantren, sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi sehingga terus memonitor bila ada di luar kewajaran terjadi. Rutinitas terus kita lakukan sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi," katanya.

Ia mengatakan pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup dan berharap pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang disebutnya biadab dan tidak bermoral ini. (TribunJabar/TribunBogor/Kompas.com)

>>> Update kasus Guru pesantren Herry Wirawan setubuhi 12 santriwati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved