Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nilai Danu Tak Bisa Jadi Tersangka Perusak TKP Kasus Subang, Taufan Sebut Sosok ini yang Berpotensi

Kuasa hukum Yosef Hidayah dinilai tidak etis karena mendesak saksi Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) menjadi tersangka kas

Editor: Musahadah
Kolase tangkapan layar
Ramdanu alias Danu yang jadi saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kanan : Yosef, saksi mahkota pembunuhan di Subang yang menewaskan istri dan anaknya. Pengacaya Yosef desak Danu jadi tersangka, sementara kuasa hukum Danu ungkap sosok ini yang berpotensi. 

SURYA.CO.ID, SUBANG - Kuasa hukum Yosef Hidayah dinilai tidak etis karena mendesak saksi Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) menjadi tersangka kasus Subang.   

Penialian ini diungkapkan Achmad Taufan Soedirjo, kuasa hukum Danu setelah mengetahui pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat

"Pernyataan PH (penasehat hukum) pak Yosef menurut saya dan tim hukum Danu kurang etis karena yang menyampaiakan kuasa hukum dari pihak yang juga sampai saat ini masih bisa diduga sebagai pelaku," ujar Taufan dikutip dari tayangan channel youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021). 

Menurut Taufan, saat ini semuanya masih berstatus saksi sehingga tidak bisa dijudge mana yang layak jadi tersangka, termasuk Danu. 

Selain tidak etis, Taufan juga menilai kuasa hukum Yosef tidak elok karena penetapan tersangka itu kewenangan sepenuhnya polisi. 

Baca juga: Ini Penampakan Oknum Banpol yang Perintahkan Danu Kuras Bak Mandi TKP Kasus Subang, Inisial Nama U

"Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polis. Kalau bahasa meminta itu kan memerintahkan polisi. Ini tidak etis. Karena polisi harus diberi ruang seluas-luasnya untuk menjalankan tugas dan menyelesaikan penyelidikan ini," kata presiden ATS Law Firm ini. 

Seharusnya, lanjut Taufan, pihak kuasa hukum sebaiknya menahan diri melontarkan kata-kata yang kalimatnya merugikan orang lain. 

"Prinsipnya, kuasa hukum itu memastikan jalannya proses hukm berjalan dengan baik. Kita mendampingi klien, tidak ada intervensi appaun.

Kita memastikan klien kita apa yang dikatakan dan disampaikan di penyidikan sebenar-benarnya," katanya. 

Menurutnya, kuasa hukum tidak boleh membela klien, yang serta merta menyinggung pihak lain. 

"Kita normatif selaku pihak hukum.

Kita investigasi untuk memastikan klien kita tidak bersalah.

Hasil apapun kita serahkan ke kepolisian," ujarnya. 

Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tenang menanggapi statemen kuasa hukum Yosef yang menurutnya tidak elok. 

Terkait tudingan Danu merusak TKP, Taufan memastikan hal itu tidak benar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved