Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Nilai Danu Tak Bisa Jadi Tersangka Perusak TKP Kasus Subang, Taufan Sebut Sosok ini yang Berpotensi
Kuasa hukum Yosef Hidayah dinilai tidak etis karena mendesak saksi Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) menjadi tersangka kas
Meski Danu masuk TKP karena disuruh oleh oknum Banpol, namun tidak bisa dikatakan dia telah merusak TKP.
"Tidak benar merusak TKP, yang namanya merusak TKP itu harusnya ditanggal 18 (Agustus 2021). Di tanggal 18 sebelum polisi datang ,sebelum olah TKP siapa duluan yang berada di sana?
Itu yang paling penting, karena potensi merusak TKP itu disitu," katanya.
Seperti diketahui, pembunuhan ini kali pertama di ketahui Yosef, suami korban Tuti Suhartini.
Saat itu Yosef langsung masuk ke TKP sebelum melapor ke polisi.
Sementara ditanggal 19 Agustus 2021 saat Danu diminta banpol masuk TK, menurut Taufan saat itu sudah tidak ada olah TKP lagi.
"Tanggal 19 bukan pelanggaran merusak TKP. Tapi ada temuan banpol di sana.
Itulah yang mesti kita bedakan," tegasnya.
Untuk temuan ini, menurut Taufan, oknum banpol ini yang harusnya diselidiki dan dimintai keterangan agar kasus ini tuntas.
"Banpol masuk TKP, tujuannya apa, motif, disuruh siapa,
Kami berharap banpol harus diselidiki dan dimintai keterangan agar tuntas," katanya.
Danu Didesak jadi tersangka

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat, minta Polres Subang menetapkan Danu dan petugas Banpol (Bantuan Kepolisian) sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Yosef adalah suami Tuti yang sebelumnya sempat dipojokkan sebagai pelaku pembunuhan.