PPKM

Mulai 24 Oktober 2021, Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus, Bagaimana Penumpang Anak?

Mulai 24 oktober 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat, kereta api dan bus. Siapkan syarat-syarat ini agar boleh bepergian.

Editor: Iksan Fauzi
Tribun Travel
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Berikut aturan baru naik pesawat, kereta api dan bus selama pelaksanaan PPKM Jawa Bali. 

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi kereta api (antar kota) di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 di luar Jawa-Bali

Ketentuan perjalanan jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

Syarat ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan transportasi pribadi, umum, dan penyeberangan, serta kereta api antar kota:

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam

Aturan untuk anak usia 12 tahun ke bawah

Sementara itu, untuk penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar boleh naik pesawat.

Berikut syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun:

  • Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
  • Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
  • Pendampingan orangtua
  • Dalam kondisi sehat.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved