PPKM

Mulai 24 Oktober 2021, Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus, Bagaimana Penumpang Anak?

Mulai 24 oktober 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat, kereta api dan bus. Siapkan syarat-syarat ini agar boleh bepergian.

Editor: Iksan Fauzi
Tribun Travel
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Berikut aturan baru naik pesawat, kereta api dan bus selama pelaksanaan PPKM Jawa Bali. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Mulai 24 oktober 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat, kereta api dan bus.

Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. 

Untuk aturan yang diberlakukan bagi penumpang pesawat berbeda dengan penumpang kereta api dan bus selama diberlakukannya PPKM

Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif pada lusa pukul 00:00 WIB.

Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:

1. Moda transportasi udara (pesawat)

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

2. Moda transportasi darat

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

3. Moda transportasi kereta api (antar kota)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved