3 Ciri-ciri Pembunuh Ibu dan Anak di Subang yang Kini Sudah Mengerucut hingga Bareskrim Turun Tangan

Sebulan sudah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi, namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. 

Editor: Musahadah
Kolase STIMEWA/FACEBOOK/Tribun Jabar
Potret Kecantikan Amalia Mustika Ratu semasa hidupnya. Foto kanan : Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat di salah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). 

Hal ini juga berdasarkan temuan dari petunjuk pertama.

Saat olah TKP ditemukan jejak alas kaki di TKP.

“Dari jejak alas kaki ya, di sana ada dua tapak yang berbeda, jadi diduga lebih dari satu orang,” ungkap Kapolres Subang AKPB Sumarni (20/8/2021).

3. Saksi bisa jadi tersangka

Dari perkembangan kasus, kepolisian telah mendapatkan hasil laboratorium forensik.

Setelah mendapati hasil labfor tersebut polisi melakukan pengembangan analisa.

Hasil forensik tersebut meliputi sidik jari dan identifikasi DNA, evaluasi cairan tubuh hingga penentuan senyawa sepert obat-obatan atau bahan kimia berbahaya lainnya.

Dalam kasus ini, polisi juga melakukan tes DNA pada sejumlah anggota keluarga terdekat.

Seperti pada Yosef suami dari Tuti dan ayah dari Amalia, M istri muda yosef, anak-anak M hingga anak laki-laki Yosef, Yoris.

Dari hasil laboratorium forensik yang sudah diterima, Polres Subang melakukan pengembangan analisis tersebut berdasarkan keterangan para saksi tertentu.

Dari 23 saksi kata Erdi, ada beberapa saksi yang kembali dimintai keterangan berkaitan dengan hasil pengembangan.

Dari jumlah 23 saksi itu dilakukan pengerucutan saksi berkaitan kesesuaian dengan hasil laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan kalau bisa saja saksi akan bertambah.

Mengenai Yosef yang sudah diperiksa berulang kali, Erdi menegaskan bahwa kuantitas pemanggilan pada Yosef bukan berarti dia akan jadi tersangka.

Erdi menyatakan kalau Yosef sering dipanggil untuk diperiksa, semata-mata hanya untuk kepentingan penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved