M Aslam VS Jokowi, Pedagang Angkringan Gugat ke PTUN, Ini 5 Gugatannya, Termasuk Wajib Copot Luhut
Seorang pedagang angkringan di Jakarta, Muhammad Aslam nekat mengugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Dikutip dari Kompas.com, Faldo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Aslam. Ia menilai tindakan Aslam yang menyampaikan keberatan lewat jalur hukum di tengah situasi pandemi Covid-19 adalah langkah baik.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara."
"Apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," beber Faldo, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Jokowi ke Apotek, Mau Beli Obat Covid-19, Tapi Semua Habis, Apoteker: Akhirnya Beli Vitamin
Faldo melanjutkan, menurutnya suatu kebijakan memang selalu memiliki dampak yang tak diinginkan oleh sejumlah pihak. Terlebih pada situasi krisis di tengah pandemi seperti saat ini. Ia mengatakan setiap kebijakan yang diambil juga sulit bagi pemerintah.
Kendati demikian, kata Faldo, pemerintah selalu berusaha hadir untuk mengurangi beban masyarakat selama pandemi. Satu di antaranya adalah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi pelaku UMKM. Karena itu, Faldo berharap Aslam terdaftar sebagai penerima bansos tersebut.
"Jika belum mohon diurus silahkan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada sesuai dengan domisili beliau," katanya.
Ia mengklaim bahwa pelaksanaan PPKM saat ini telah menunjukkan hasil. Faldo pun mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kebijakan PPKM ini.
"Pemerintah selalu berupaya agar masyarakat tidak sendirian menghadapi pandemi ini dan melewati ini semua," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Penggugat Jokowi ke PTUN, Seorang Pedagang Angkringan, Minta PPKM Dihentikan dan Ganti Rugi,