M Aslam VS Jokowi, Pedagang Angkringan Gugat ke PTUN, Ini 5 Gugatannya, Termasuk Wajib Copot Luhut

Seorang pedagang angkringan di Jakarta, Muhammad Aslam nekat mengugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Editor: Suyanto
tangkapan layar
Presiden Jokowi. Muhammad Aslam menggugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM. 

SURYA.co.id I JAKARTA - Seorang pedagang angkringan di Jakarta, Muhammad Aslam nekat mengugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkiat terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM.

Kuasa hukum Aslam,.Victor Santoso Tandiasa, mengatakan, gugatan diajukan ke PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).

"Dalam gugatan kita meminta agar klien kami mendapatkan ganti rugi.Karena kalau kita lihat dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat meminta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," beber kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.

Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga: UPDATE COVID INDONESIA: Kasus Baru 30.788, Sembuh 42.003, Meninggal 1.432, Ini Tips Sembuh Covid-19

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:

- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: UPDATE COVID INDONESIA: Tambah 30.625, Sembuh 39,931, Tips Sembuh Tanpa Bantuan Dokter

TANGGAPAN ISTANA

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Aslam pada Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved